BAB
1
Sejarah
Lahirnya Pancasila
Sebelum
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijaajah oleh banyak Negara. Misalnya
Belanda, Inggris, Jepang, dan Portugis. Sebelum dijajah oleh Negara lain,di
Indonesia banyak kerajaan-kerajaan yang besar dan berjaya di Indonesia,
diantaranya adalah kerajaan Mataram, Majapahit, Banten, Demak dan masih banyak
yang lainnya, yang selalu melakukan perlawan terhadap para penjajah.
Negara
yang paling lama menjajah di Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908
dan berakhir pada tahun 1942 tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda kalah
oleh Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang Pasifik melawan sekutu,
tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan
memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan membentuk Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945 dansidang pertamanya
diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan mengenai dasar
ideology bangsa Indonesia setelah merdeka.
Sebagian
besar anggota BPUPKI menyampaikan pendapatnya masing-masing, diantaranya
Muchammad Yamin yang mengemukakan lima dasar yaitu;
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusian
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat.
Tetapi
hal itu tidak merubah keadaan, dasar ideology bangsa Indonesiapun belum
terwujud. Baru kemudian Bung Karno mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni
1945, beliau berpendapat bahwa lima dasar ideologa bangsa adalah:
- Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (peri kemanusiaan)
- Mufakat dan demokrasi
- Kesejahteraan social, dan
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Yang
dinamakannya Pancasila. Kemudian beliau mengemukakan dan memeras lima dasar
tersebut menjadi tiga yang disebut Trisila, yaitu;
*Sosio
Demokrasi
*Sosio
Nasionalisme
*Ketuhanan
Kemudian
beliau memeras lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.
Pidato
yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu, diterima secara
terbuka oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya
BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang
Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno, sehingga dibentuklah Panitia
Sembilan ysng terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis,
Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan
Muhammad Yamin yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar
Negara yang berdasarkan atas pidato yang diutarakan oleh Bung Karno pada
tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah,
lewat proses persidangan selama tiga hari itu, akhirnya Pancasila penggalian
Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia
Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.
suci,
agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan
masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki
jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap
perbuatan baik yang dilakukannya.
2.2
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Moralitas)
Nilai
kemanusian ini bersumber pada dasar filosofi antropologi, bahwa hakikat manusia
adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga) yang berdiri sendiri
sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Dalam
sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai bahwa Negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara sebagai mahluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan
sebagai asas kehidupan, yang didasarkan pada nurani manusia dalam berhubungan
dengan lingkungan sekitarmya. sebab setiap manusia mempunyai kemampuan untuk
menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia
yang maju peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima kebenaran dengan tulus,
lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang
lebih teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi
semangat membangun kehidupan masyarakat yang aman untuk mencapai ketentraman
dengan usaha keras, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang
harmoni penuh toleransi dan damai.
2.3
Persatuan Indonesia
Dalam
sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah perwujudan sifat
kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk
social. Negara adalah tempat berkumpulnya elemen-elemen yang berupa suku, ras,
etnis, klan, kelompok maupun golongan yang didlamnya saling mengisi. Meskipun
begitu bangsa Indonesia tetap bersatu walaupun terdapat banyak kebudayaan yang
berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bangsa Indonesia hadir untuk
mewujudkan
kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
Persatuan
Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan yang sempit,namun harus menjadi
upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang
dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut
tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan dasar persatuan Indonesia.
2.4
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai
makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam
interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama
lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Nilai-nilai demokrasi yang
terkandung dalam sila ini adalah;
1.
Adanya kebebasan yang disertai
tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2.
Menjunjung harkat dan martabat
kemanusiaan.
3.
Menjamin dan memperkokoh persatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama.
4.
Mengakui perbedaan individu,
kelompok, ras, maupun golongan.
5.
Mengakui adanya persamaan hak yang
melekat pada setiap individu.
6.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu
kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.
Menjunjung tinggi asas musyawarah.
Prinsip-prinsip
kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia,
mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu
mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam pergolakan untuk
menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi
sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran
dan
aliran yang sempit dan hanya mementingkan dirinya sendiri.
2.5
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai
keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan hak-hak dan tidak
memihak antara satu dengan yang lainnya, serta pemerataan terhadap suatu hal.
Keadilan disini meliputi keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri
, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan
negaranya. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
cita-cita bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan
yang harus terwujud meliputi
- Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman warga negaranya.
- Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.
- Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya saling timbal balik.
keadaan
bertujuan agar masyarakat daopat bersatu secara organik, dimana setiap
anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta
belajar hidup pada kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan dapat tercapai
secara merata.
BABIV
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari kutipan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1.
Lahirnya Pancasila
berawal dari pidato Bung Karno dalam sidang BPUPKI yang bertujuan untuk
membahas dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka yang diadakan pada
tanggal 29 mei – 1Juni 1945, akhirntya dibentuk dasar Negara dan disahkan pada
tanggal 18 juni 1945
2.
Pancasila mempunyai
lakna dan kandungan disetiap sila.
Adapun kandunganya adalah sebagai berikut;
- Sila pertama memiliki kandungan bahwa negara adalah tempat untuk mewujudkan tujuan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan
- Sila kedua memiliki kandungan bahwa Negara harus menjunjung tiinggi harkat dan martabat seseorang sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang diberi akal dan fikiran.
- Sila ketiga memiliki kandungan bahwa Negara adalah perwujudan sifat kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk social yang tidak bias hidup tanpa orang lain. Walaupun Indonesia memiliki banyak suku dan kebudayaan tetapi hal itu tidak membuat Indonesia menjadi tercerai berai, tetapi menjadikan hal itu sebagai pemersatu bangsa.
- Sila keempat memiliki kandungan demokrasi yang dibagi atas hal-hal berikut:
1.
Kebebasan yang disertai
tanggung jawab baik kepada masyarakat ataupun kepada Tuhan
2.
Menjunjung harkat dan
martabat manusia
3.
Menjamin persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia
4.
Mengakui perbedaan
individu, kelompok, ras maupun golongan
5.
Mengakui adanya
persamaan ha kantar individu
6.
Mengarahkan perbedaan
masyarkat pada kerjasama yang baik dan tidak menyeleweng dari peraturan hokum
mauoun syariat agama
7.
Menjunjung tinggi asas
dan mufakat dari musyawarah.
Dan tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi yang harmoni, aman
dan tentram dalam jehidupan bermasyarakat.
1.
Aksi terorisme di
Indonesia ini dipicu oleh sekelompok orang yang ingin merubah ideology bangsa
Indonesia yang dianggapnya meniru ideology orang barat yaitu demokrsi liberal
yang bertentangan dengan syariat islam. Mereka menganggap bahwa Indonesia
mendukung orang barat dengan cara membiarkan aliran-aliran tertentu masuk
ke-Indonesia yang menyebabkan memudarnya krislaman di Indonesia semakin
memudar.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Nasional. Kompas. Com
2.
Pancasila Bung Karno, paksi Bhineka
Tunggal Ika
3.
www. Untag-sby.ac.id
4.
Mayapadha. Wordpres. Com
5.
Bendemataram. Blogsome. Com
6.
Syarbaini. Syahrial.2002. Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi, Ghaila Indonesia: Jakarta
7.
Khaelan, Zubaidi Ahmad. Pendidika
Kewarnegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar