BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan
kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di
berbagai bidang. Salah satunya adalah kemajuan di bidang
kesehatan yaitu teknik transplantasi organ. Transplantasi
organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang
tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang
penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang
pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun
1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan
untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan
donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24
transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan
tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun
2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi
keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3
kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi
organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang
lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar
manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa
transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi
organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang
relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan
Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang.
(Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di
Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia
kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.
B. Pokok Permasalahan
1. Apa pengertian Transplantasi Organ
2. Apa saja klasifikasi Transplantasi Organ
3. Apa penyebab Transplantasi Organ
4. Bagaimana pandangan agama mengenai transplantasi organ
5. Bagaimana aturan transplantasi Organ dari Segi Hukum
6. Bagaimana Transplantasi Organ dari dilihat dari Segi Etika Keperawatan
7. Bagaimana Transplantasi Organ dilihat dari Segi Norma
Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar